Surat Pengantar Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga yang lama (Jika ada)
  3. Foto copy buku nikah (bagi Kelurga Baru)

  1. Mengambil Nomor Antrian
  2. Menunggu di ruang tunggu hingga di panggil petugas pelayanan
  3. Menyerahkan berkas pengajuan ke Petugas Pelayanan
  4. Proses pembuatan pengantar oleh petugas hingga Surat Pengantar jadi

5 Menit

GRATIS

Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)

LAPOR HENDI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Keluarga"