Izin Praktek Dokter Spesialis

  1. Surat Permohonan Bermaterai;
  2. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
  3. Fotokopi Ijazah Dokter Spesialis;
  4. Fotokopi NPWP;
  5. Fotokopi SITU/HO;
  6. Fotokopi Akta Notaris yang berbadan Hukum;
  7. Fotokopi Izin Operasional Kegiatan/Usaha;
  8. Materai 6000 2 Lembar;
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  10. Fotokopi Kartu Registrasi/KIR;
  11. Fotokopi Surat Penugasan;
  12. Fotokopi KTP;
  13. SK PNS Terakhir (Apabila Dokter Spesialis Tersebut PNS);
  14. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik.
  15. Surat Izin Praktik Dokter Spesialis yang telah habis masa berlakunya untuk perpanjangan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mendapat informasi tentang proses Izin Praktik Dokter Spesialis dan mengisi formulir permohonan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas, dan jika belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Back Office mengentry data kedalam aplikasi SIMSATU dan mencetak Surat Izin Praktik Dokter Spesialis
  5. Proses pemarafan dan untuk selanjutnya Kepala Dinas menandatangani Surat Izin Praktik Dokter Spesialis
  6. Petugas Pengambilan Dokumen Izin memberikan Surat Izin yang telah selesai kepada pemohon dengan terlebih dahulu meminta surat bukti penyerahan berkas

3 Hari kerja

-

Surat Izin Praktek Dokter Spesialis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store