Orang terlantar yang dikirim dari Polres dengan membawa surat ketrangan orang terlantar dari polres lalu diterima petugas rumah singgah di data semuanya setelah didata dan jelas alamatnya diantar kerumah asal dan dibelika tiket atau dititipkan ke Damri/organda.
tidak dipungut biaya/gratis
Layanan Penanganan Orang Terlantar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store