Rekomendasi penanganan orang terlantar di Kabupaten Ponorogo

  1. Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP)

  1. Orang terlantar yang dikirim dari Polres dengan membawa Surat Keterangan Orang Terlantar dari Polres
  2. Diterima Petugas yang ada di Dinsos,P3A terutama di Rumah Singgah
  3. Di data dahulu mlai dari KTP sampai persyaratan lainnya
  4. Setelah selesai di data kalau memungkin untuk di pulangkan langsung dipulangkan dengan diantar/dititipkan Damri/organda dan jika tidak memungkinkan untuk pulang ditampung dulu di rumah singgah sampai jelas alamat /pendataanya selesai

Orang terlantar yang dikirim dari Polres dengan membawa surat ketrangan orang terlantar dari polres lalu diterima petugas rumah singgah di data semuanya setelah didata dan jelas alamatnya diantar kerumah asal dan dibelika tiket atau dititipkan ke Damri/organda. 

tidak dipungut biaya/gratis

Layanan Penanganan Orang Terlantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi penanganan orang terlantar di Kabupaten Ponorogo"