Izin Praktik Dokter Umum

  1. Surat Permohonan Bermaterai;
  2. Fotokopi STR (Surat Tanda Registrasi) yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;
  3. Fotokopi Ijazah Dokter;
  4. Pasfoto Berwarna Terbaru 3X4 dan 4X6 Masing-masing 3 Lembar;
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  6. Fotokopi Surat Penugasan;
  7. Fotokopi Kartu Anggota Kedokteran;
  8. Fotokopi NPWP
  9. Fotokopi Kartu Registrasi;
  10. Fotokopi KTP;
  11. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik.
  12. Surat Izin Praktik Dokter Umum yang telah habis masa berlakunya untuk perpanjangan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mendapat informasi tentang proses Izin Praktik Dokter Umum dan mengisi formulir permohonan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas,dan jika belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Back Office mengentry data kedalam aplikasi SIMSATU dan mencetak Surat Izin Praktik Dokter Umum
  5. Proses pemarafan dan untuk selanjutnya Kepala Dinas menandatangani Surat Izin Praktik Dokter Umum
  6. Petugas Pengambilan Dokumen Izin memberikan Surat Izin yang telah selesai kepada pemohon dengan terlebih dahulu meminta surat bukti penyerahan berkas

3 Hari kerja

-

Surat Izin Praktek Dokter Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store