Rekomendasi Jampelsal

No. SK: 109

  1. --
  2. Surat Pemberitahuan kepada Kepala Desa/Kelurahan dari Puskesmas
  3. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan diketahui kecamatan
  4. Surat persyaratan penerima layanan Jampersal (bermaterai)

  1. --
  2. Pemohon menyerahkan berkas surat permohonan ke petugas pelayanan
  3. Petugas pelayanan meneliti berkas/surat permohonan dan membuatkan surat keterangan
  4. Surat Keterangan dibawa ke RSUD Pemerintah dan melaksanakan pelayanan Jampersal

Pemohon dateng langsung ke loket pelayanan Jampersal lalu menyerahkan persyaratan rekom jampelsal.

Tidak dipungut biaya

Jampelsal

• Datang Langsung

• Website : http://www.lapor.go.id

• Website resmi dinas : http://dinsos.ponorogo.go.id

• Email: dinsosp3a.po@ponorogo.go.id

• Telepon/Fax : (0352) 485455

• Instagram : sosial.png

• Twitter : @SosialPNG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Jampelsal"