Perubahan Biodata Penduduk

  1. Kutipan Akta Kelahiran
  2. Ijazah / STTB
  3. KK
  4. KTP-elektronik
  5. Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah
  6. Kutipan Akta Perceraian
  7. Dokumen pendukung lainnya
  8. Paspor (bagi WNA)
  9. Dokumen Pengganti Paspor (bagi WNA)
  10. Kartu Ijin Tinggal Terbatas/ Kartu Ijin Tinggal Tetap (bagi WNA)
  11. Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) (bagi WNA)

  1. 1. Penduduk membawa surat pengantar dari Kelurahan/Desa 2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir bio data penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan. 3. Khusus untuk perubahan tanggal lahir dan jenis kelamin dikoordinasikan dulu dengan administrator data base 4. Paraf oleh Kasi dan Kabid (Verifikasi dan Validasi Dokumen) 5. Kepala Dispendukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk melalui SIAK dan/atau pejabat yang ditunjuk. 6. Penyerahan dokumen biodata kependudukan

1  -  3  hari Kerja   

Gratis / Tidak dipungut Biaya

Perubahan Biodata Penduduk WNI

  1. Pengaduan dan saran lewat Kotak Pengaduan
  2. Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store