Pelayanan Fisioterapi

  1. Blangko Pembayaran
  2. Kartu Jaminan Asuransi (bagi pemegang asuransi kesehatan)
  3. Rekam medis elektronik (RMe) pasien terdaftar
  4. Pasien datang dan menunggu panggilan
  5. Alat – alat fisioterapi

  1. Pasien menunggu diruang tunggu fisioterapi
  2. Pemanggilan pasien berdasar nomor urut: a. Memeriksa dan mencocokkan identitas yang tertera di RMe dengan pasien yang telah dipanggil b. Menganamnesis pasien yang telah dipanggil c. Menentukan diagnosis fisioterapi
  3. Penyiapan alat yang akan digunakan
  4. Penanganan pasien : a. Menggunakan infra merah b. Menggunakan electrical stimulation c. Menggunakan Ultrasound d. Memberikan massage/exercise
  5. Membereskan alat yang selesai dipergunakan.

15 Menit

Sesuai yang diatur Perbup No 59 Tahun 2012 atau penjaminan / asuransi yang bersangkutan

Assesment, Konseling, Pelayanan Fisioterapi

  1. Kotak saran/kotak pengaduan
  2. Telpon : (0274 ) 6499870
  3. SMS : 08986014747
  4. Email : puskesmasgamping1@gmail.com
  5. Datang langsung ke Puskesmas Gamping 1
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"