Pelayanan Retribusi Pas Masuk Kapal Penumpang di Pelabuhan Seng Hie.

  1. Manivest jumlah penumpang yang akan berangkat.

  1. Pemilik / Nahkoda kapal melapor ke petugas dengan membawa manives jumlah penumpang yang telah ditandatangani oleh Nakhoda.
  2. Petugas menghitung jumlah penumpang diatas kapal untuk mencocokan jumlah penumpang yang dilaporkan oleh Nakhoda kapal.

30 Menit

Rp 4.000/ Orang

Karcis Pas Masuk Penumpang.

Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Jl. Alianyang No. 7 Pontianak 78116
Telepon Kantor: (0561)767136
SMS :081257832121
e-mail: dishub@pontianakkota@go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Retribusi Pas Masuk Kapal Penumpang di Pelabuhan Seng Hie."