Pemanfaatan tanah makam yang langsung dipergunakan

  1. FC KTP penanggung jawab jenazah
  2. FC KTP Jenazah / Almarhum
  3. FC surat kematian dari Rumah Sakit /Puskesmas/ Pemerintah Desa / Kelurahan

  1. Memberikan formulir untuk diisi serta menerima,meneliti kelengkapan dan kebenaran persayaratan permohonaan izin pemanfaatan tanah makam,mencatat kedalam agenda pemakaman
  2. Meneliti dan mendisposisi berkas permohonan untuk dilengkapi apabila persyaratan belum lengkap dan benar atau disposisi peninjauan blok makam.
  3. Menentukan petak makam yang dipilih

5 Hari kerja

Rp. 3,450,000

Surat Ijin Pemanfaatan Tanah Makam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan tanah makam yang langsung dipergunakan"