Pelayanan Retribusi Pas Masuk Kendaraan di Pelabuhan Seng Hie.

  1. Gerobak dan Kendaraan Roda 4 serta Roda 6

  1. Pemilik kendaraan masuk melalui pintu masuk R4 dan R6 dan melapor ke petugas jaga
  2. Pemilik kendaraan menerima pengaturan kendaraan yang akan melakukan bongkar muat ke /dari kapal (parkir atau langsung melakukan bongkar muat)
  3. Melakukan aktifitas bongkar muat barang
  4. Setelah selesai bongkar muat pemilik kendaraan keluar melalui pos jaga dan membayar retribusi pas masuk

Satu Kali Masuk

1. Gerobak / Roda 3     : Rp 2.000.00

2. Kendaraan Roda 4    : Rp 3.000.00

3. Kendaraan Roda 6    : Rp 5.000.00

Karcis pas masuk kendaraan di pelabuhan

Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Jl. Alianyang No. 7 Pontianak 78116
Telp. Pengaduan:
Telepon Kantor: (0561)767136
SMS :081257832121
e-mail: dishub@pontianakkota@go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Retribusi Pas Masuk Kendaraan di Pelabuhan Seng Hie."