Setelah Persyaratan Lengkap
Tarif Lingkungan / Dasar :
1.Luas s.d 100 m2 = Rp.1000,-/m2
2.Luas 101 s.d 500 m2 = Rp.750,- m2
RIG = LRTU x TL x IG x IL
RIG = Retribusi Izin Gangguan
LRTU = Luas Ruang Tempat Usaha
IL = Indek Lokasi / Klasifikasi Jalan
IG = Indek Gangguan
Izin Gangguan / Hinder Ordonatie (HO)
Melalui Kotak Saran dan Telepon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store