Pelayanan Perizinan

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy Surat Tanah (SKKT/Segel/sertifikat)
  4. Persetujuan tetangga/Masyarakat yang terdekat dengan rencana kegiatan usaha
  5. Foto copy IMB / Surat sewa bangunan
  6. Foto copy lunas PBB
  7. Denah Lokasi

  1. Izin Gangguan / Hinder Ordonatie (HO)

Setelah Persyaratan Lengkap

Tarif Lingkungan / Dasar :

1.Luas s.d 100 m2 = Rp.1000,-/m2

2.Luas 101 s.d 500 m2 = Rp.750,- m2

RIG = LRTU x TL x IG x IL

RIG = Retribusi Izin Gangguan

LRTU = Luas Ruang Tempat Usaha

IL = Indek Lokasi / Klasifikasi Jalan

IG = Indek Gangguan

Izin Gangguan / Hinder Ordonatie (HO)

Melalui Kotak Saran dan Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan"