Pelayanan Perizinan

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy Surat Tanah (SKKT/Segel/Sertifikat)
  4. Foto copy Lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  5. Surat Rekomendasi dari Pemerintah Desa
  6. Gambar Rencana Bangunan dan Situasi Tanah
  7. Surat Keterangan Tidak Keberatan dari Tetangga (kiri,Kanan, dan Belakang)
  8. Surat Kuasa Bermaterai Rp.6000,- dan Photo Copy KTP Penerima Kuasa (untuk yang pengurusnya dikuasakan)
  9. Surat Kuasa apabila nama pemohon tidak sama dengan nama di surat tanah

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Setelah Persyaratan Lengkap

1.Jenis bangunan  baru : permanen = Rp.350.000, Semi permanen = Rp.425.000, Non permanen = Rp.350.000

2.Jenis bangunan resevasi : Permanen semen / beton = Rp.500.000, Semi permanen = Rp.350.000

3.Prasarana Bangunan : Pagar, tanggul, batas kavling dan tanggul = Rp.300.000

 

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Melalui kotak saran dan telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan"