Setelah Persyaratan Lengkap
1.Jenis bangunan baru : permanen = Rp.350.000, Semi permanen = Rp.425.000, Non permanen = Rp.350.000
2.Jenis bangunan resevasi : Permanen semen / beton = Rp.500.000, Semi permanen = Rp.350.000
3.Prasarana Bangunan : Pagar, tanggul, batas kavling dan tanggul = Rp.300.000
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Melalui kotak saran dan telepon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store