Pelayanan Retribusi Pas Masuk Pengantar Penjemput di Pelabuhan Seng Hie.

  1. Penumpang membayar retribusi pas masuk
  2. Penumpang menerima karcis pas masuk sebagai tanda bukti telah membayar retribusi Pas Masuk.

  1. Pengantar/penjemput masuk melalui pintu masuk
  2. Pengantar/penjemput menunggu di dalam ruangan tunggu
  3. Pengantar/penjemput dapat keluar melalui pintu keluar

5 Menit

Retribusi pengantar / Penjemput  Rp 2.000,00

Karcis pas masuk pengantar/penjemput di pelabuhan Seng Hie.

Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Jl. Alianyang No. 7 Pontianak 78116
Telepon Kantor: (0561)767136
SMS : 081257832121

e-mail: dishub@pontianakkota@go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Retribusi Pas Masuk Pengantar Penjemput di Pelabuhan Seng Hie."