Pelayanan Retribusi Pas Masuk Pelabuhan Penyeberangan Bardan - Siantan.

  1. Penumpang membayar retribusi pas masuk
  2. Penumpang menerima karcis pas masuk sebagai tanda bukti telah membayar retribusi Pas Masuk.

  1. Penumpang dan kendaraan masuk melalui pintu masuk/loket dan membayar pas masuk pelabuhan
  2. Penumpang dan kendaran menunggu di jalur tunggu dan ruang tunggu
  3. Penumpang dan kendaraan dapat masuk ke kapal setelah kapal menurunkan penumpang dan kendaraan
  4. Penumpang dan kendaraan dapat turun dari kapal setelah kapal merapat dan menurunkan pintu room door kapal

Satu Kali Masuk


1Penumpang UmumRp 2.500,00
2Gol. I Sepeda 
Rp. 3.000,00
3Gol II Sepeda Motor
Rp 5.000,00
4Gol II Sepeda Motor Berbonceng
Rp 6.000,00
5Gol III Sepeda Motor R3 atau >500 cc
Rp 8.000,00
6Gol IV Kendaraan Roda 4


- KosongRp 22.000,00

- BermuatanRp 25.000,00
7Gol V Kendaraan Roda 6
- KosongRp 29.000,00
- BermuatanRp 38.000,00

Karcis Pas Masuk

Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Jl. Alianyang No. 7 Pontianak 78116
Telepon Kantor: (0561)767136
SMS : 081257832121
e-mail: dishub@pontianakkota@go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Retribusi Pas Masuk Pelabuhan Penyeberangan Bardan - Siantan."