Surat IUMK

  1. FC KTP
  2. FC KK
  3. Pasfoto 4 x 6 ( 2 lembar)
  4. Pengantar kelurahan
  5. Form IUMK dari Kecamatan

  1. Pemohon meneyrahkan berkas persyaratan administrasi kepada petugas
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas administrasi. Apabila belum lengkap berkas dikembalikan ke pemohon. Apabila sudah lengkap berkas diteruskan ke pejabat yang berwenang
  3. Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi
  4. Petugas menyerahkan dokumen pelayanan kepada pemohon

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada petugas  :  2 menit

Petugas menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi  :  3 menit

Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi  ; 3 menit

Petugas meneyrahkan dokumen pelayanan kepada pemohon  ;  2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan, WA atau secara langsung

Camat atau pejabat yang berwenang akan menyampaikan tanggapan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat IUMK"