Pelayanan Legalisasi Pengantar Permohonan IMB

  1. FC KTP
  2. Pengantar kelurahan
  3. Surat tanah
  4. FC PBB
  5. Ijin persetujuan tetangga kanan kiri (HO)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada petugas
  2. Petugas menerima dan meneliti berkas persyaratan. Apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon. Apabila sudah lengkap diteruskan ke pejabat yang berwenang
  3. Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas administrasi
  4. Petugas menyerahkan dokumen pelayanan kepada pemohon

Pemohon menyerahkan berkas persysratan administrasi  :  2 menit

Petugas menerima dan meneliti berkas persyaratan  :  3 menit

Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi  :  3 menit

Petugas menyerahkan dokumen pelayanan kepada pemohon  :  2 menit

Tidak dipungut biaya

Lgalisasi

Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan, WA atau secara langsung

Camat atau pejabat yang berwenang akan menyampaikan tanggapan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Pengantar Permohonan IMB"