Surat Keterangan Wali Nikah

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Pengantar kelurahan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada petugas kecamatan
  2. Petugas menerima dan meneliti berkas persyaratan. Apabila kurang lengkap akan dikembalikan kepada pemohon. Apabila sudah lengkap akan diteruskan ke pejabat yang berwenang
  3. Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Petugas menyerahkan dokumen pelayanan kepada pemohon

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan  :  2 menit

Petugas menerima dan meneliti berkas persyaratan  ;  3 menit

Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi  :  3 menit

Penyerahan dokumen pelayanan  ;  2 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi

Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan, WA atau secara langsung

Camat atau pejabat yang berwenang akan menyampaikan tanggapan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Wali Nikah"