Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Pengantar Kelurahan
  4. Surat Keterangan dari Lurah setempat mengenai status (N1,N2,N3 dan N4)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan. Apabila belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon. Apabila sudah lengkap akan diteruskan ke Pejabat yang berwenang
  3. Pejabat yang berwenang melakukan Verifikasi dan Validasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Petugas menyerahkan dokumen pelayanan kepada pemohon

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi  :  2 menit

Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan  : 2 menit

Pejabat yang berwenang memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi  :  3 menit

Penyerahan dokumen pelayanan  :  2 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi

Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui Kotak saran, WA atau disampaikan secara langsung

Camat atau pejabat yang berwenang akan menyampaikan tanggapan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)"