Surat Keterangan Waris

  1. Surat Kematian
  2. Surat Pernyataan waris
  3. KK yang meninggal
  4. FC KTP ahli waris
  5. FC KK ahli waris
  6. Akta kelahiran (bagi yang belum punya KTP)
  7. FC KTP saksi
  8. Fotocopy surat nikah

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada petugas
  2. Petugas menerima dan meneliti berkas persyaratan administrasi. Apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon. Apabila sudah lengkap diteruskan ke pejabat yang berwenang
  3. Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas. Kemudian diteruskan ke Camat.
  4. Pengesahan oleh camat
  5. Penyerahan dokumen pelayanan kepada pemohon

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada petugas  

Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi

Pejabat yang berwenang memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi :  1 hari

Pengesahan oleh Camat 1 hari

Penyerahan dokumen pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Warisan

Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan/saran, SMS, WA atau disampaikan secara langsung

Camat atau pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"