Surat Keterangan Tidak Sengketa

  1. Fotocopy KTP
  2. Pengantar kelurahan
  3. Fotocopy sertifikat / Buku penguasaan tanah
  4. Surat pernyataan tidak sengketa ybs
  5. Fotocopy SPPT PBB

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi ke petugas kecamatan
  2. Petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapannya. Apabila belum lengkap berkas dikembalikan ke pemohon. Berkas yang sudah lengkap akan diteruskan ke pejabat yang berwenang.
  3. Pejabat yang berwenang akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Diteruskan ke Camat untuk mendapatkan pengesahan
  5. Dokumen diserahkan ke pemohon oleh petugas kecamatan

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi 

Petugas menerima dan meneliti kelengkapan kelengkapan berkas  :  1  hari

Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas  : 1 hari

Pengesahan berkas oleh camat  : 1 hari

Penyerahan dokumen pelayanan oleh petugas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Legalisasi

Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan/saran, SMS, WA atau disampaikan secara langsung

Camat atau pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Sengketa"