Pengantar Permohonan Pembuatan KK

  1. Surat keterangan pindah dari daerah asal
  2. Pengantar Kelurahan
  3. Surat nikah

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan adminsitrasi kepada petugas kecamatan
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan. Apabila belum lengkap akan dikembalikan ke pemohon. Apabila sudah lengkap akan diteruskan kepada pejabat yang berwenang
  3. Pejabat yang berwenang akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan. Dikebalikan lagi ke petugas kecamatan
  4. Penyerahan dokumen pelayanan kepada pemohon oleh petugas kecamatan

Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada petugas : 2 menit

Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan  : 3 menit

Pejabat yang berwenang memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan berkas : 3 menit

Penyerahan dokumen pelayanan kepada pemohon oleh petugas : 2 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi

Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kotak pengaduan/saran, SMS, WA atau disampaikan secara langsung

Camat atau pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Pembuatan KK"