Pelayanan Surat Pengantar Cerai

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6.000 dengan 2 saksi yang memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri dan mengetahui Ketua RT
  5. Fotocopy KTP saksi
  6. Fotocopy surat nikah
  7. Lunas PBB Tahun berjalan
  8. Catatan : Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir; Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Cerai
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Cerai

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Cerai

Kantor Kelurahan Tengah  
Jl. Cendrawasih No. 17, Tengah, Pontianak Kota, Kalimantan Barat. Kodepos : 78111
Telpon : (0561) 739234
Email : tengah@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Tengaah Pontianak Kotaa
Instagram : Kelurahan_Tengah_Pontianak

Call Center Kota Pontianak : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store