Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola UMKM (PP-UMKM) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi tindak lanjut kegiatan pelayanan, pendampingan, atau pembinaan terhadap UMKM, PP-UMKM dapat memperpanjang waktu paling lambat 5 (lima hari kerja)
Gratis
Surat Keputusan sebagai Mitra Binaan UMKM.
Telepon : +62 274 552432
Email : dit.pengabdian@ugm.ac.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store