Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Mitra Binaan

  1. Fotokopi KTP Pemohon atau fotokopi akte/izin/surat keterangan dari desa atau pemerintah setempat terkait pendirian usaha

  1. UMKM mengajukan permohonan menjadi Mitra Binaan.
  2. Pengelola akan memeriksa berkas kelengkapan administrasi. Jika berkas tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan ke pemohon, jika berkas dinyatakan lengkap dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
  3. Pengelola akan melakukan wawancara.
  4. Pengelola akan menyusun kajian dan analisis.
  5. Pengelola mereview hasil kajian dan analisis. Jika hasil review tidak disetujui akan dikembalikan ke pemohon, jika hasil review pengajuan disetujui dilanjutkan ke tahap berikutnya.
  6. Pengelola akan menunjuk Tenaga Ahli yang sesuai dengan kebutuhan pemohon.
  7. Tenaga Ahli bersama Pengelola melakukan penilaian lapangan terkait permasalahan yang dihadapi pemohon.
  8. Tenaga Ahli memberikan rekomendasi kelayakan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan pelayanan, pendampingan, atau pembinaan.
  9. Pengelola menerima hasil rekomendasi kelayakan tindak lanjut permohonan dari Tenaga Ahli.

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola UMKM (PP-UMKM) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi tindak lanjut kegiatan pelayanan, pendampingan, atau pembinaan terhadap UMKM, PP-UMKM dapat memperpanjang waktu paling lambat 5 (lima hari kerja)

Gratis

Surat Keputusan sebagai Mitra Binaan UMKM.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Direktoratt Pengabdian kepada Mayarakat UGM, Jl. Pancasila No. 1  Bulaksumur UGM, Yogyakarta 55281.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui :

Telepon : +62 274 552432

Email : dit.pengabdian@ugm.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Mitra Binaan"