Permohonan Kerjasama

  1. Surat permohonan dari Pemerintah/Swasta/ Industri/Yayasan/Organisasi/Instansi lainnya
  2. Surat permohonan dari Dekan/Kepala Pusat Studi di lingkungan UGM
  3. Surat permohonan dari Individu (perorangan)

  1. Calon mitra/Dekan/Kepala Pusat Studi mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Rektor
  2. Rektor memberikan disposisi kepada DKAUI, selanjutnya DKAUI dan/atau unit kerja terkait melakukan penilaian kepada calon mitra. Jika disetujui, dilanjutkan dengan pembahasan draft dokumen kerja sama. Jika tidak disetujui, DKAUI akan memberikan surat balasan kepada mitra.
  3. Pembahasan dan negosiasi draft dokumen kerja sama.
  4. Pengesahan naskah perjanjian kerja sama

Waktu penyelesaian maksimal 20 (dua puluh) hari kerja 

Gratis

Naskah perjanjian kerja sama

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara   tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni

Direktorat Kemitraan, Alumni dan Urusan Internasional , Gedung Pusat UGM,

Lantai 2 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : +62 274 6491904

Email : admkak@ugm.ac.id  

Laman : aspirasi.ugm.ac.id

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

SMS : 1708

Laman : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kerjasama"