Kunjungan Sekolah

  1. Surat permohonan kunjungan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kunjungan kepada Rektor UGM.
  2. Kepala Bagian Humas dan Protokol memberikan persetujuan terhadap permohonan kunjungan. Jika disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui petugas memberikan informasi penolakan kepada pemohon.
  3. Jika disetujui, Kepala Subbagian Protokol memberikan disposisi kepada staff yang bertugas.
  4. Petugas layanan menjalankan pelaksanaan kunjungan pada hari yang ditentukan. Proses selesai.

Waktu penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan waktu kunjungan yang telah ditentukan.

Gratis

Kegiatan kunjungan.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Subbagian Protokol

Bagian Humas dan Protokol UGM, Gedung Pusat UGM,

Lantai 1 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : +62 274 6491805

Email : protokol@ugm.ac.id  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Sekolah"