Izin Mendirikan Bangunan

  1. Salinan Bukti Status Kepemilikan Hak Atas Tanah berupa : Sertifikat (Hak milik/Hak Guna Bangunan), Surat Keterangan Tanah (SKT), Akte Jual Beli, Perjanjian Sewa Menyewa;
  2. Surat Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk Luas Tanah yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Surat Persetujuan Tetangga Sekitar Bangunan
  4. Rekomendasi Kecamatan
  5. Surat Pernyataan Pendirian Bangunan (untuk bangunan yang sudah/sedang dibangun)
  6. Materai Rp.6.000,-
  7. Salinan KTP Pemohon
  8. Salinan Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terakhir
  9. Salinan NPWP Pemohon
  10. Salinan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau SK Pengangkatan yang bersangkutan (Apabila Bangunan milik Badan Usaha / Instansi Pemerintah)
  11. Pas Foto warna ukuran 4 X 6
  12. Denah Lokasi Bangunan
  13. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan yang lebih dari 3 lantai atau Surat Pernyataan Konstruksi)
  14. Surat Persetujuan Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) untuk bangunan tertentu yang diperkirakan mempunyai dampak penting sesuai ketentuan yang berlaku
  15. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terhadap Kegagalan Bangunan
  16. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Sekitar Bangunan

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan untuk mendapatkan informasi dan formulir permohonan perizinan ke petugas pelayanan
  2. Pemohon mengisi formulir isian untuk pengajuan permohonan perizinan
  3. Pemohon mendaftarkan dan memasukkan kelengkapan berkas permohonan ke petugas di loket pelayanan
  4. Petugas pelayanan (Pengadministrasi Perizinan) memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas permohonan, jika berkas lengkap dapat diterima serta diberi nomor pendaftaran dan dibuatkan tanda terima berkas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Apabila dokumen perizinan telah selesai di proses, pemohon dapat mengambil dokumen perizinan tersebut melalui petugas di loket pelayanan

(setelah Rekomendasi dari DPCKTRP disampaikan kepada DPMPTSP)

(gratis)

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Pejabat pengaduan :

                   1. Kepala Seksi Data dan Informasi   Perizinan

                   2. Kepala Seksi Pengendalian Perizinan

- SMS                       :

                            1. 081345960252 ( JELINA, SE )

                            2. 081256489900(SAHYONI AMIRUDDIN, SH )

 

- Saran / masukan   : Tersedia kotak saran

                                 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"