Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Pernyataan Tidak Terikat oleh Suatu Perjanjian Ikatan Dinas

  1. Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Kecamatan
  2. Dilayani dan diverifikasi oleh petugas loket
  3. Divalidasi oleh Koordinator Pelayanan
  4. Diparaf oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  5. Diparaf oleh Sekretaris Kecamatan
  6. Ditandatangani oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan/Sekretaris Kecamatan/Camat
  7. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Gratis

Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Pernyataan Tidak Terikat oleh Suatu Perjanjian Ikatan Dinas

1. Email     : simpaten.karangbaru@gmail.com

2. Website : karangbaru.acehtamiangkab.go.id

3. Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Turut Mengetahui Surat Pernyataan Tidak Terikat oleh Suatu Perjanjian Ikatan Dinas"