Standar Pelayanan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pertama : 1. Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); 2. Foto copy KTP Pemilik Kendaraan; 3. Surat Keterangan Seritifikat Registrasi Uji Type; 4. Izin Trayek (untuk kendaraan penumpang umum)
  2. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Lanjutan : 1. Foto Copy Buku Uji dan Asli; 2. Foto Copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK); 3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk Kendaraan yang kehilangan Buku Uji / STNK; 4. Surat Keterangan Tidak Lulus Uji Bagi kendaraan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak lulus uji.
  3. Mutasi Uji Masuk : 1. Foto copy Buku Uji dan Asli; 2. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK); 3. Rekomendasi mutasi dari daerah asal kendaraan; 4. Kartu Induk Kendaraan asli; 5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk kendaraan yang kehilangan Buku Uji/ STNK
  4. Mutasi Uji Keluar : 1. Foto copy Buku Uji dan asli; Foto copy STNK/ Fiskal; 2. Foto Copy STNK/Fiskal; 3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk Kendaraan yang kehilangan Buku Uji/ STNK
  5. Numpang Uji Masuk : 1. Foto copy Buku Uji dan asli; 2. Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); 3. Rekomendasi dari daerah asal uji kendaraan; 4. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian untuk kendaraan yang kehilangan buku uji / STNK
  6. Numpang Uji Keluar : 1. Foto copy/ Buku Uji dan asli ( Untuk Buku Uji Habis); 2. Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK); 3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk kendaraan yang kehilangan buku uji / STNK
  7. Rekomendasi Rubah Bentuk atau Rubah Sifat Kendaraan : 1. Foto Copy Buku Uji dan asli; 2. Surat Keterangan Perubahan Bentuk Kendaraan dari Bengkel / Karoseri (bagi kendaraan Rubah Bentuk); 3. Surat izin Trayek / Usaha (PT, Koperasi, dan Lembaga Berbadan Hukum); 4. Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Fiskal

  1. Pemohon Melengkapi Persyaratan Uji Kendaraan dan Mengisi Formulir yang disediakan oleh UPTD PKB melalui Petugas
  2. Formulir permohonan yang telah diisi dengan benar dan dilengkapi persyaratan diserahkan kepada petugas Loket
  3. Petugas Loket : a.) Menerima dan meneliti formulir permohonan beserta kelengkapan persyaratan, apabila tidak lengkap dan/atau tidak benar , maka akan dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan penjelasan dan apabila telah lengkap dan benar, akan diberi petugas administrasi. b). Pemohon melakukan pembayaran retribusi
  4. Petugas penguji : a) Melakukan pemeriksaan, penilaian, dan pengujian terhadap kondisi teknis kendaraan dan ambang batas layak jalan kendaraan; b) Menuangkan hasil pemeriksaan dalam Hasil Pemeriksaan Teknis; c) Apabila dalam Hasil Pemeriksaan Teknis menyatakan Kendaraan lulus uji maka akan diberikan tanda bukti berupa Buku Uji, Tanda Uji dan dilengkapi tanda samping; d) Apabila dalam Hasil Pemeriksaan Teknis menyatakan kendaraan tidak lulus uji, maka penguji wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemohon tentang perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan dan waktu serta tempat pengujian ulang.

  • Pendaftaran dan Pembayaran Retribusi ( 3 menit)
  • Uji Visual (Pra Uji ) ( 5 menit )
  • Uji Emisi ( 2 menit )
  • Pengujian Bagian Bawah KB (Lorong Uji) ( 5 menit )
  • Head Light Tester (3 menit )
  • Slide Slip Tester ( 2 meni t)
  • Axle Load ( 3 menit)
  • Break Tester ( 3 menit )
  • Speedometer Tester ( 2 menit)
  • Analisis dan Penetapan Hasil Uji ( 3 menit )
  • Penulisan Buku Uji dan Kartu Induk ( 3 menit )
  • Cat Samping ( 5 menit )
  • Pengetokan Plat Uji ( 2 menit )
  • Penyerahan Buku Uji dan Tanda Uji ( 2 menit )

  • Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
  1. Mobil Penumpang Umum (Rp. 20.000,-)
  2. Mobil Bus/ Kendaraan Khusus (Rp. 25.000,-)
  3. Mobil Barang JBB 0 - 3.500 kg (Rp. 30.000,-)
  4. Mobil Barang JBB 3.500 - 15.000 kg ( Rp. 35.000,-)
  5. Mobil Barang JBB Lebih Dari 15.000 kg (Rp. 40.000,-)
  6. Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan (Rp. 40.000,-)
  • Pengadaan/pembuatan buku uji baru atau penggantian/pembaharuan buku uji karena rusak (Rp. 20.000,-)
  • Pengecatan tanda samping (Rp. 5.000,-)
  • Penggantian buku uji yang hilang (Rp. 100.000,-)
  • Rekomendasi Uji
  1. Mutasi Keluar Daerah (Rp. 30.000,-)
  2. Numpang Uji Keluar Daerah (Rp. 30.000,-)
  3. Perubahan Bentuk dan Modifikasi (Rp. 30.000,-)
  4. Perubahan Fungsi Kendaraan (Rp. 30.000,-)
  5. Uji Pertama (Rp. 30.000.-)
  6. Balik Nama (Rp. 30.000,-)

Bukti Tanda Lulus Uji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store