Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pemakaian Tanah di Pinggir Sungai dan Pemakaian / Pemanfaatan Permukaan Air di Perairan Sungai Dalam Wilayah Kota Pontianak.

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
  4. Foto copy Izin Gangguan / HO
  5. Foto copy NPWP
  6. Sket Lokasi

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada petugas pemproses administrasi Bidang Angkutan Sungai dan Penyeberangan untuk diperiksa kelengkapan berkas.
  2. Jika persyaratan administrasi pemohon lengkap, Petugas melakukan pemeriksaan dilapangan dan dibuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan di Lapangan.
  3. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh Bidang Angkutan Sungai dan Penyeberangan.
  4. Pemohon Membayar Retribusi Pemakaian Tanah Di Pinggir Sungai dan Pemakaian / Pemanfaatan Permukaan Air di Perairan Sungai ke Kas Daerah Kota Pontianak.
  5. Pemohon menyerahkan setoran lunas dari Kas Daerah Kota Pontianak sebagai bukti telah melakukan Pembayaran Retribusi Pemakaian Tanah Di Pinggir Sungai dan Pemakaian / Pemanfaatan Permukaan Air di Perairan Sungai kepada petugas pemroses.
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Pemakaian Tanah di Pinggir Sungai dan Pemakaian / Pemanfaatan Permukaan Air di Perairan Sungai dalam Wilayah Kota Pontianak.

1 Hari

a. Dermaga Beton /Turap Beton : Rp.7.000 m2/Tahun
b. Dermaga Kayu (Steiger) / Tanah diturap / barau. : Rp.3.000 m2/Tahun
c. Penimbunan Kayu (Log Pond) rakit dan sejenisnya. : Rp.10.000 m2/Tahun
d. Depot minyak terapung, penimbunan pasir, galangan kapal (motor) bengkel reparasi, kerambah ikan, restoran terapung, parawisata air, garasi kapal, rumah gudang, rental speed boat dan sejenisnya : Rp.2.000 m2/Tahun
e. Reklame dan rambu sungai.      : Rp.16.000 m2/Tahun

Surat Keterangan Pemakaian Tanah Di Pinggir Sungai dan Pemakaian / Pemanfaatan Permukaan Air Di Perairan Sungai dalam Wilayah Kota Pontianak.

Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Jl. Alianyang No. 7 Pontianak 78116
Telp. Pengaduan:
Telepon Kantor: (0561)767136
SMS : 081257832121
e-mail: dishub@pontianakkota@go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pemakaian Tanah di Pinggir Sungai dan Pemakaian / Pemanfaatan Permukaan Air di Perairan Sungai Dalam Wilayah Kota Pontianak."