Pelayanan Kesehatan Hewan Pasif

No. SK: 188 / 404/ 2019

  1. Peternak/ klien bersama hewannya datang ke puskeswan
  2. Peternak/ klien bersama hewannya datang ke puskeswan
  3. Peternak/ klien melaporkan permasalahan yang dihadapi

  1. Peternak/ klien datang ke kantor puskeswan dengan membawa hewannya
  2. Peternak/ klien datang ke kantor puskeswan dengan membawa hewannya
  3. Laporan diterima oleh paramedik vet
  4. Paramedik vet melakukan anamnesa
  5. Paramedik vet melakukan pemeriksaan umum dan atau pemeriksaan lab
  6. Medik vet melakukan diagnosa
  7. Hasil diagnosa selanjutnya disampaikan kepada peternak/ klien. Jika hasil diagnosa prognosa infausta maka peternak disarankan untuk mengafkir ternaknya
  8. Jika hasil diagnosa berprognosa fausta maka medik melakukan tindakan
  9. Medik vet memberikan advis kepada peternak/ klien
  10. Medik vet memberikan resep bila diperlukan/ tidak tersedia di puskeswan
  11. Penyelesaian administrasi berupa pemberian tanda terima kepada peternak/ klien
  12. Petugas (medik dan paramedik) melakukan kunjungan ulang jika diperlukan

tergantung jenis penanganan kesehatan hewan yang dilakukan

Apabila obat dan bahan yang dibutuhkan dalam pelayanan tidak tersedia, maka kepada peternak/ klien diberikan resep.

Pelayanan Kesehatan Hewan Pasif

melalui surat, sms/ telpon, kotak saran atau melalui website pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store