Pelayanan Kesehatan Hewan Semi Aktif

No. SK: 188 / 404/ 2019

  1. Peternak/ klien melaporkan permasalahan ternak/ hewannya
  2. Peternak/ klien melaporkan permasalahan ternak/ hewannya

  1. Peternak/ klien datang, sms atau telepon petugas UPTD Yankeswan/ puskeswan untuk melaporkan permasalahan ternaknya
  2. Peternak/ klien datang, sms atau telepon petugas UPTD Yankeswan/ puskeswan untuk melaporkan permasalahan ternaknya
  3. Laporan diterima oleh paramedik vet. Paramedik vet melakukan anamnesa
  4. Paramedik vet dan medik vet melakukan kunjungan lapangan
  5. Paramedik vet dan medik vet melakukan anamnesa ulangan
  6. Medik vet melakukan pemeriksaan umum/ pemeriksaan sampel dibantu paramedik vet dan peternak
  7. Medik vet melakukan diagnosa
  8. Medik vet melakukan tindakan yang diperlukan (pengobatan, operasi, dll.)
  9. Medik vet memberikan advis kepada peternak/ klien
  10. Medik vet memberikan resep bila diperlukan/ tidak tersedia di puskeswan
  11. Penyelesaian administrasi berupa pemberian tanda terima kepada peternak/ klien
  12. Petugas (medik dan paramedik) melakukan kunjungan ulang jika diperlukan

tergantung jarak dan kondisi medan serta jenis penanganan yang dilakukan

Apabila obat dan bahan yang dibutuhkan dalam pelayanan tidak tersedia, maka kepada peternak/ klien diberikan resep

Pelayanan Kesehatan Hewan Semi Aktif

melalui surat, sms/ telpon, kotak saran atau melalui website pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store