Akta Kelahiran Baru Online

  1. Foto F.2-0.1 dari Ds / kelurahan
  2. Foto Surat Ket kelahiran dari Bidan/Puskesmas/ Rumah Sakit
  3. Foto. KTP-el orang tua dan 2 orang saksi.
  4. Foto KK orang tua
  5. Foto Surat Nikah orang tua

  1. Pemohon megirim foto persyaratan kepada petugas Disdukcapil Kabupaten lewat website pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id
  2. Petugas Menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi dan Validasi data foto kiriman pengajuan Akta kelahiran Onlne ( 0-60 hari ) .
  3. Pengiriman SMS Notifikasi pendaftaran berhasil/ditolak.
  4. Mencetak Kutipan dan Register Akte Kelahiran Baru.
  5. Kasi dan Kabid, Verifikasi dan legalitas persyaratan Register Akte Kelahiran Baru
  6. Kepala Dinas menandatangai dan melegalitas pengajuan Akta Kelahiran.
  7. Pengiriman/pemberitahuan lewat SMS, Notifikasi Akta Kelahiran Baru sudah jadi.
  8. Pemohon menyerahkan berkas persayaratan pengajuan asli.
  9. Pemohon menandatangani Register Akta kelahiran Baru.
  10. Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran baru kepada Pemohon dan berkas ke pengarsipan

38 Menit Pelayanan. estimasi produk jadi sekitar 2 hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Kotak saran/aduan, SMS Centre, petugas penerima pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran Baru Online"