Akta Pengakuan Anak

  1. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Petinggi/Lurah.
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan.
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy KTP Pemohon.
  6. Salinan Putusan Pengadilan tentang pengakuan anak bagi yang berusia 18 tahun.
  7. 2 orang saksi yang telah dewasa dan fotocopy KTP.
  8. Paspor/dokumen keimigrasian (bagi orang asing)
  9. STMD dari kepolisian dan SKTT dari Disdukcapil.

  1. Pemohon datang mengajuan persyaratan Pencatatan Pengakuan anak.
  2. Mendapatkan Surat Tanda Terima untuk pengambilan akta pengangkatan anak.
  3. Petugas entry data, mencetak Kutipan dan Register Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akta Kelahiran pada kertas stensil/HVS.
  4. Berkas Persyaratan Pengajuan Pencatatan Pengakuan Anak dan Hasil Ketikan Catatan Pinggir Diverifikasi Kasi/Kabid.
  5. Mencetak Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akte Kelahiran.
  6. Kepala Dinas mengesahkan/menetapkan Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akta Kelahiran.
  7. Catatan pinggir pada kutipan dan register akta kelahiran yang sudah jadi distempel diberikan ke Pemohon.

26 menit Waktu pelayanan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pengakuan Anak"