Pelayanan Layanan Umum

  1. Tidak ada persyaratan

  1. 1. Mengisi buku tamu

Tata Cara Pelayanan Layanan Umum :

1. Mencatat nama du buku pengunjung elektronik

2. Menitipkan barang di locker

3. Menggunakan fasilitas yang tersedia

Gratis karena semua biaya dialihkan ke Anggaran Bagian Perpustakaan dan Kearsipan Setdakab Aceh Tamiang

Layanan Umum

Petugas Penerima Pengaduan Melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kepala Bagian Perpustakaan dan Kearsipan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Layanan Umum"