Tata Cara Pelayanan Layanan Umum :
1. Mencatat nama du buku pengunjung elektronik
2. Menitipkan barang di locker
3. Menggunakan fasilitas yang tersedia
Gratis karena semua biaya dialihkan ke Anggaran Bagian Perpustakaan dan Kearsipan Setdakab Aceh Tamiang
Layanan Umum
Petugas Penerima Pengaduan Melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kepala Bagian Perpustakaan dan Kearsipan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store