Pengangkutan Sampah Dari TPS Menuju TPA

  1. Data lokasi TPS
  2. Data Petugas masing-masing TPS
  3. Data sarana dan prasarana pengangkutan
  4. Data petugas pengemudi dan pembantu pengemudi
  5. Data pembagian lokasi pengangkutan

  1. Pengemudi dan atau pembantu pengemudi mempersiapkan sarana pengangkutan untuk memperlancar pekerjaan;
  2. Pengemudi dan atau pembantu pengemudi mengantarkan dan menurunkan kontainer di TPS;
  3. Pengemudi dan atau pembantu pengemudi membuka semua tutup kontainer TPS;
  4. Petugas TPS memasukkan sampah yg dibuang masyarakat ke dalam kontainer;
  5. Petugas TPS menutup dengan rapat pintu kontainer yang telah terisi penuh;
  6. Pengemudi dan atau pembantu pengemudi menaikkan kontainer ke atas truck armroll dan melakukan pengangkutan menuju TPA;
  7. Pengemudi dan atau pembantu pengemudi membuang sampah di TPA pada tempat yang telah ditentukan;
  8. Pembantu pengemudi membersihkan kontainer beserta peralatan pengangkutan lainnya dari sampah dan kotoran yang menempel;
  9. Pengemudi menyimpan sarana dan prasarana pengangkutan di tempat yang telah disediakan dengan aman dan rapi.

Maksimal 90 menit untuk sekali pengangkutan.

Tidak dipungut biaya

Terangkutnya seluruh sampah yang berada di TPS.

  1. Media telepon dinas : (0352) 489313;
  2. Media telp HP dan WA 08125968150;

Pengaduan ditujukan melalui website DLH Kabupaten Ponorogo yaitu https://dlh.ponorogo.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkutan Sampah Dari TPS Menuju TPA"