Ijin pemakaian MCK umum

  1. Surat Surat permohonan pemakaian MCK

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pemakaian MCK ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo
  2. Petugas helpdesk menjelaskan jangka waktu pengiriman surat pemohon hingga konfirmasi disetujuinya izin pemakaian MCK
  3. Helpdesk menyerahkan berkas pemohon kepada pimpinan untuk disetujui.
  4. Petugas MCK Umum mendatangi lokasi

± 2 hari ( terhitung mulai surat permohonan masuk sampai dengan survey tempat  kegiatan)

Biaya pemakaian MCK berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo No. 39 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Persampahan Kebersihan:

  1. Tarif retribusi pelayanan khusus          : Rp. 300.000,00 / kegiatan
  2. MCK
  1. MCK Permanen Milik Daerah :Rp. 1.500,00 / kegiatan
  2. MCK Mobil Keliling Milik Daerah
  1. Komersial                              : Rp. 1.125.000,00 / kegiatan

Non komersial : Rp. 300.000,00 / kegiatan

a. Disposisi kepala dinas b. Disposisi kepala bidang c. Hasil survey tempat d. Tarif retribusi e. Terlaksananya permohonan pemakaian MCK f. Laporan (STS)

Media telepon dinas : (0352) 489313

Pengaduan diajukan melalui website DLH Kabupaten Ponorogo yaitu https://dlh.ponorogo.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin pemakaian MCK umum"