± 2 hari ( terhitung mulai surat permohonan masuk sampai dengan survey tempat kegiatan)
Biaya pemakaian MCK berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo No. 39 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Persampahan Kebersihan:
Non komersial : Rp. 300.000,00 / kegiatan
a. Disposisi kepala dinas b. Disposisi kepala bidang c. Hasil survey tempat d. Tarif retribusi e. Terlaksananya permohonan pemakaian MCK f. Laporan (STS)
Media telepon dinas : (0352) 489313
Pengaduan diajukan melalui website DLH Kabupaten Ponorogo yaitu https://dlh.ponorogo.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store