Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Izin Dan Retribusi Pemotongan Pohon Ayoman Di Tepi Jalan

  1. Foto pohon yang diajukan untuk dipangkas/ditebang
  2. Menyediakan bibit pengganti

  1. Pemohon mengisi blanko permohonan pemotongan pohon yang telah disediakan disertai foto pohon yang akan ditebang
  2. Petugas Helpdesk akan menerima surat pemohonan tersebut dan menjelaskan prosedur pemotongan serta biaya untuk pemotongan pohon tersebut.
  3. Petugas helpdesk menjelaskan jangka waktu pengiriman surat pemohon hingga pemotongan pohon kurang lebih 2 hari.
  4. Helpdesk menyerahkan berkas pemohon kepada pimpinan untuk disetujui.
  5. Petugas pemotongan pohon akan mengunjungi wilayah dari pemohon.

Jangka penyelesaian ijin pemotongan pohon terhitung mulai dari masuknya surat pemohon ke Dinas Lingkungan Hidup sampai dengan terlaksananya pemotongan pohon ± 2 Hari

Biaya pemotongan pohon sesuai dengan Peraturan Bupati No.35 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ada 3 (tiga) kriteria :

  • Pohon Jati
  1. Diameter ≥ 30 cm sebesar Rp.18.000.000,00 per m⊃3;
  2. Diameter 20 cm – 29 cm sebesar Rp.12.000.000,00 per m⊃3;
  3. Diameter 13 cm – 19 cm sebesar Rp.6.000.000,00 per m⊃3;

 

  • Pohon Mewah
  1. Diameter ≥ 30 cm sebesar Rp.8.000.000,00 per m⊃3;
  1. Diameter 20 cm – 29 cm sebesar Rp.6.000.000,00 per m⊃3;
  1. Diameter 13 cm – 19 cm sebesar Rp.3.000.000,00 per m⊃3;

 

  • Pohon Rimba
  1.  Diameter ≥ 30 cm sebesar Rp.9.000.000,00 per m⊃3;
  1.  Diameter 20 cm – 29 cm sebesar Rp.6.000.000,00 per m⊃3;
  1. Diameter 13 cm – 19 cm sebesar Rp.3.000.000,00 per m⊃3;

 

Pohon yang termasuk dalam kategori:

  • Pohon Mewah  : Sono Keling dan Mahoni
  • Pohon Rimba    : Sengon, Pinus, Alba, Durian, Swien, Johar, Akasia, Nangka, Sawo Kecik Trembesi, Mangga, Glodokan serta
  • Pohon Lindung dan sejenisnya.

- Disposisi dari kepala dinas - Disposisi dari kepala bidang - Hasil survey - Laporan besarnya tariff retribusi - Keputusan (diijinkan/tidak diijinkan) pemotongan pohon - Surat perintah tugas - Menyampaikan bibit pohon pengganti dan pembyaran retribusi - Terlaksananya pemotongan pohon

Media langsung atau tatap muka oleh bagian helpdesk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Izin Dan Retribusi Pemotongan Pohon Ayoman Di Tepi Jalan"