Jangka penyelesaian ijin pemotongan pohon terhitung mulai dari masuknya surat pemohon ke Dinas Lingkungan Hidup sampai dengan terlaksananya pemotongan pohon ± 2 Hari
Biaya pemotongan pohon sesuai dengan Peraturan Bupati No.35 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ada 3 (tiga) kriteria :
Pohon yang termasuk dalam kategori:
- Disposisi dari kepala dinas - Disposisi dari kepala bidang - Hasil survey - Laporan besarnya tariff retribusi - Keputusan (diijinkan/tidak diijinkan) pemotongan pohon - Surat perintah tugas - Menyampaikan bibit pohon pengganti dan pembyaran retribusi - Terlaksananya pemotongan pohon
Media langsung atau tatap muka oleh bagian helpdesk
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store