Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

  1. Daftar Isian Permohonan Izin Pembuangan Air Limbah;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  3. Fotocopy Surat Persetujuan Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, DPPL, SPPL);
  4. Salinan Akte Pendirian Perusahaan;
  5. Fotocopy Izin Usaha;
  6. Fotocopy Izin Pengembalian Air Bawah Tanah (SIPA);
  7. Hasil analisa atau uji laboratorium air limbah yang tidak melebihi baku mutu selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
  8. Peta lokasi instansi pengelolaan air limbah (IPAL) dan Peta pengambilan air;
  9. Gambar instansi pengolahan air limbah (IPAL);
  10. Surat pernyataan akan melakukan pengelolaan air limbah sesuai ketentuan yang berlaku;

  1. Pengajuan permohonan izin Pembuangan Air Limbah;
  2. Memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan izin; - Jika permohonan dinyatakan lengkap, Bupati melakukan verifikasi; - Jika dinyatakan tidak lengkap, permohonan dikembalikan ke pemrakarsa;
  3. Melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan izin dan melakukan kajian apakah memenuhi persyaratan atau tidak; - Jika permohonan telah memenuhi persyaratan, maka Bupati melalui tim verifikasi menerbitkan izin; - Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka Bupati menolak permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan;

  1. Pengajuan permohonan izin Pembuangan Air Limbah;
  2. Memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan izin;
  3. - Jika permohonan dinyatakan lengkap, Bupati melakukan verifikasi;

- Jika dinyatakan tidak lengkap, permohonan dikembalikan ke pemrakarsa;

  1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan izin dan melakukan kajian apakah memenuhi persyaratan atau tidak;
  2. - Jika permohonan telah memenuhi persyaratan, maka Bupati melalui tim verifikasi menerbitkan izin;

- Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka Bupati menolak permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan;

Tidak dipungut biaya

Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bagian Helpdesk;
  2. Media telepon dinas : (0352) 489313;
  3. Media telp HP dan WA 0856 4704 9423;

Pengaduan ditujukan melalui website DLH Kab Ponorogo yaitu:  https://dlh.ponorogo.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)"