- Jika dinyatakan tidak lengkap, permohonan dikembalikan ke pemrakarsa;
- Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka Bupati menolak permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan;
Tidak dipungut biaya
Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)
Pengaduan ditujukan melalui website DLH Kab Ponorogo yaitu: https://dlh.ponorogo.go.id;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store