Penerbitan KTP-el baru bagi orang asing

  1. Surat pengantar kelurahan
  2. Karrtu Keluarga
  3. Kutipan akta kelahiran
  4. Paspor dan ijin tetap tinggal
  5. Buku Catatan orang asing
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Penduduk mengisi formulir permohonan KTP-el yang dilampiri dengan berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas melakukan entry perekaman data ke dalam database kependudukan
  4. Kasi dan Kabid melakukan paraf dokumen
  5. Petugas operator melakukan pencetakan KTP-el
  6. Petugas menyerahkan KTP-el kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen KTP

Saran dan pengaduan lewat kotak aduan dan facebook disdukpil lhokseumawe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el baru bagi orang asing"