Penerbitan SIM Baru

  1. Permohonan tertulis
  2. Bisa Baca Tulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
  4. Batas usia 17 tahun untuk Golongan sim A,C, dan 20 tahun untuk sim Golongan BI dan 21 tahun untuk Golongan sim BII
  5. Syarat Administrasi (KTP)
  6. Sehat jasmani dan rohani (Sket Dokter)
  7. Lulus uji teori dan praktek
  8. Memiliki hasil uji simulator bagi pemohon sim AU,BI, BIu, BII, BIIU
  9. Memiliki sertifikat mengemudi (Khusus sim A baru)

  1. pendaftaran, identifikasi dan foto, ujian teori, ujian praktek, cetak SIM

PENDAFTARAN 5 MENIT

PENGAMBILAN FOTO 5 MENIT

UJIAN TEORI 30 MENIT

UJIAN PRAKTEK 30 MENIT

PRODUKSI SIM 3 MENIT

PENGAMBILAN SIM 1 MENIT

 

PNBP Rp. 120.000,-

Surat Izin Mengemudi Baru

Melalui Kotak Saran

Melalui Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM Baru"