Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)

  1. Identitas pemohon;
  2. Akta pendirian badan usaha;
  3. Nama, sumber, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang akan disimpan;
  4. Dokumen tentang Tempat Penyimpanan Limbah B3;
  5. Dokumen tentang Pengemasan Limbah B3;
  6. Dokumen lain sesuai peraturan perundang – undangan;

  1. Pengajuan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Peyimpanan Limbah B3 secara tertulis kepada Bupati;
  2. Memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan izin; - Jika permohonan dinyatakan lengkap, Bupati melakukan verifikasi; - Jika dinyatakan tidak lengkap, permohonan dikembalikan ke pemrakarsa;
  3. Melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan izin dan melakukan kajian apakah memenuhi persyaratan atau tidak; - Jika permohonan telah memenuhi persyaratan, maka Bupati melalui tim verifikasi menerbitkan izin; -Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka Bupati menolak permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan;

  1. Pengajuan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Peyimpanan Limbah B3 secara tertulis kepada Bupati;
  2. Memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan izin;
  3. - Jika permohonan dinyatakan lengkap, Bupati melakukan verifikasi;

- Jika dinyatakan tidak lengkap, permohonan dikembalikan ke pemrakarsa;

  1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan izin dan melakukan kajian apakah memenuhi persyaratan atau tidak;
  2. -  Jika permohonan telah memenuhi persyaratan, maka Bupati melalui tim verifikasi menerbitkan izin; 
  3. Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka Bupati menolak permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan; 

Tidak dipungut biaya

SertifikatIzin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bagian Helpdesk;
  2. Media telepon dinas : (0352) 489313;
  3. Media telp HP dan WA 0856 4704 9423;

Pengaduan ditujukan melalui website DLH Kab Ponorogo yaitu:  https://dlh.ponorogo.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)"