Rekomendasi UKL-UPL/ DPLH

  1. Foto kopi KTP
  2. Izin Pemanfaatan Ruang
  3. Draft Dokumen UKL/UPL
  4. Surat Permintaan pemeriksaan UKL/UPL;

  1. Pemohon mengajukan draft dokumen UKL/UPL;
  2. Pemohon mengajukan Permohonan pemeriksaan draft dokumen UKL/UPL;
  3. Tim pengarah UKL/UPL melakukan pemeriksaan Draft Dokumen UKL/UPL;
  4. Apabila draft dokumen UKL/UPL sudah dinyatakan lengkap, maka Dinas Lingkungan Hidup mengadakan sidang UKL/UPL;
  5. Pemohon melakukan perbaikan/revisi dokumen UKL/UPL (Bila ada);
  6. Pemohon mengumpulkan dokumen UKL/UPL di Dinas Lingkungan Hidup;
  7. Penerbitan rekomendasi UKL/UPL yang ditandatangani oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup;

  1. Pemohon mengajukan draft dokumen UKL/UPL;
  2. Pemohon mengajukan Permohonan pemeriksaan draft dokumen  UKL/UPL;
  3. Tim pengarah UKL/UPL melakukan pemeriksaan Draft Dokumen UKL/UPL;
  4. Apabila draft dokumen UKL/UPL sudah dinyatakan lengkap, maka Dinas Lingkungan Hidup mengadakan sidang UKL/UPL;
  5. Pemohon melakukan perbaikan/revisi dokumen UKL/UPL (Bila ada);
  6. Pemohon mengumpulkan dokumen UKL/UPL  di Dinas Lingkungan Hidup;
  7. Penerbitan rekomendasi UKL/UPL yang ditandatangani oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup;

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi UKL-UPL/ DPLH

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bagian Helpdesk;
  2. Media telepon dinas : (0352) 489313;
  3. Media telp HP dan WA 0856 4704 9423;

Pengaduan ditujukan melalui website DLH Kab Ponorogo yaitu:  https://dlh.ponorogo.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi UKL-UPL/ DPLH"