Pendaftaran Anggota Baru

  1. Membawa KTP atau KK

  1. 1. Membawa KTP atau KK

Tata Cara Pendaftaran Anggota Baru :

1. Pemohon

2. Pengentrian Data ke Data Base

3. Melakukan Pengambilan Foto Anggota

4. Pencetakan Kartu

5. Menandatangani Buku Serah Terima Kartu

6. Menyerahkan Kartu Anggota

Gratis karena semua biaya dialihkan ke Anggaran Bagian Perpustakaan dan Kearsipan Setdakab Aceh Tamiang

kartu Anggota

Petugas Penerima Pengaduan Melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kepala Bagian Perpustakaan dan Kearsipan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anggota Baru"