Akta Pengangkatan Anak

  1. Penetapan Pengadilan tentang Pengangkatan Anak
  2. Kutipan Akta Kelahiran.
  3. KTP Pemohon
  4. KK Pemohon.
  5. Surat Pernyataan penyerahan dari ortu kandung ke ortu angkat
  6. Akta Perkawinan/Buku Nikah Ortu dan Pemohon.
  7. 2 orang saksi yg telah dewasa dan fotocopy KTP.
  8. Paspor/Dokumen Keimingrasian. (bagi orang asing)
  9. STMD dari Kepolisian
  10. SKTT dari Disdukcapil. (bagi orang asing)

  1. Pemohon datang mengajuan persyaratan Pencatatan Pelaporan Pengangkatan Anak
  2. Mendapatkan Surat Tanda Terima untuk pengambilan akta pengangkatan anak.
  3. Petugas membuat dan mencetak Catatan Pinggir pada Kertas HVS dan memverifikasi Berkas Persyaratan Pengajuan Pencatatan Pengangkatan Anak dan Hasil Ketikan Catatan Pinggir.
  4. Berkas Persyaratan Pengajuan Pencatatan Pengangkatan Anak dan Hasil Ketikan Catatan Pinggir Diverifikasi Kasi/Kabid.
  5. Mencetak Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akte Kelahiran.
  6. Kepala Dinas mengesahkan/menetapkan Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akta Kelahiran.
  7. Catatan pinggir pada kutipan dan register akta kelahiran yang sudah jadi distempel diberikan ke Pemohon.

30 menit waktu pelayanan

Tidak dipungut biaya

Akta pengangkatan anak

Kotak saran/aduan, SMS Centre, petugas penerima pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pengangkatan Anak"