Penerbitan Akta Perceraian

  1. Putusan Pengadilan
  2. Kutipan Akta Perkawinan
  3. KTP dan KK yg berasangkutan
  4. Paspor/dokumen keimigrasian
  5. STMD dari kepolisian
  6. SKTT yg dikeluarkan Disdukcapil
  7. surat kuasa bermaterai cukup bila dikuasakan.

  1. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan Berkas pengajuan Akte Perceraian dari pemohon.
  2. Persyaratan lengkap pemohon mengisi formulir pencatatan akta perceraian.
  3. Apabila belum terlambat pelaporan pemohon diberi surat tanda terima, apabila sudah terlambat lebih dari 60 hari sejak putusan pengadilan, pemohon diwajibkan membayar denda keterlambatan pelaporan Akte Perceraian sebesar Rp. 50.000,-.
  4. Mengentry dan mencetak akte Perceraian berdasarkan pengajuan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dengan menggunakan kertas
  5. Kasi/Kabid Memverifikasi berkas pengajuan akta perceraian.
  6. Mencetak Kutipan dan Register Akta Perceraian dan Mencetak Catatan Pinggir pada Register Akta Perkawinan, mencatatkan akte dan mengaggenda.
  7. Kepala Dinas mengesyahkan/menetapkan Kutipan dan Register Akta Perkawinan serta catatan pinggir pada register akta perkawinan
  8. Distempel dan diserahkan kepada pemohon oleh petugas.

30 Menit waktu pelayanan

Namun akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan Akte Perceraian yang pencatatannya melebihi batas waktu pelaporan akte perceraian, yaitu 60 hari sejak tanggal perceraian sebesar sebesar Rp. 50.000,-

Kutipan Akta Perceraian

Kotak saran/aduan, SMS Centre, petugas penerima pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"