30 Menit waktu pelayanan
Namun akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan Akte Perceraian yang pencatatannya melebihi batas waktu pelaporan akte perceraian, yaitu 60 hari sejak tanggal perceraian sebesar sebesar Rp. 50.000,-
Kutipan Akta Perceraian
Kotak saran/aduan, SMS Centre, petugas penerima pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store