Akta Perkawinan

  1. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  2. KTP Suami dan Isteri
  3. kk Suami dan Isteri
  4. Pas Foto Suami dan Istri
  5. Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Isteri
  6. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama
  7. Izin dari Komandan (TNI/Polri) (jika seorang tni/polri)
  8. Akta Perceraian/Kematian Jika Pernah Kawin
  9. Perjanjian Perkawinan
  10. STMD dari Kepolisian
  11. Kutipan Akta Kelahiran Anak Sah/Diakui
  12. Paspor Bagi Suami atau Isteri Orang Asing
  13. Surat Izin dari Perwakilan Negara Asing (jika orang asing)
  14. SKTT dari Disdukcapil (jika orang asing)
  15. Penetapan Pengadilan bagi Pasangan Beda Agama
  16. Izin Menikah dari Pengadilan bagi Usia Dibawah Umur (? 17 tahun)

  1. Petugas menerima dan Meneliti Kelengkapan Berkas Pengajuan Akte Perkawinan.
  2. Membuat pengumuman 10 hari
  3. Berkas pengumuuman Diferifikasi Kasi dan ditandatangani Kabid.
  4. Diumumkan di gereja masing-masing calon mempelai,
  5. Memverifikasi berkas dari Pemohon setelah proses pengumuman selesai untuk dicatatkan di Dinas.
  6. Memberikan surat tanda pengambilan akta.
  7. Membayar denda apabila ada keterlambatan pelaporan Akte Perkawinan yang pencatatannya melebihi batas waktu pelaporan yaitu 60 hari sejak tanggal perkawinan sebesar sebesar Rp. 50.000,-.
  8. Diberi nomor kendali dan di ferifikasi Kasi/Kabid.
  9. Petugas mengentry dan mencetak Kutipan dan Register Akta kelahiran berdasarkan pengajuan pada kertas stensil.
  10. verivikasi berkas akta oleh Kasi dan Kabid.
  11. Mencetak Kutipan dan Register Akte Perkawinan
  12. Menetapkan/mengesahkan Kutipan dan Register Akta Perkawinan
  13. Disahkan dan ditandatangani Kepala Dinas.
  14. Distempel dan diserahkan kepada pemohon oleh petugas.

50 menit waktu pelayanan

Namun akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan Akte Perkawinan yang pencatatannya melebihi batas waktu pelaporan akte perkawinan, yaitu 60 hari sejak tanggal perkawinan sebesar sebesar Rp. 50.000,-

Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan"