50 menit waktu pelayanan
Namun akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan Akte Perkawinan yang pencatatannya melebihi batas waktu pelaporan akte perkawinan, yaitu 60 hari sejak tanggal perkawinan sebesar sebesar Rp. 50.000,-
Akta Perkawinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store