Permohonan Bayi KIS

No. SK: 109

  1. --
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan
  3. Foto Copy KK (Kartu Keluarga)/KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  1. --
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan pengurusan KIS ke petugas pelayanan
  3. Petugas Pelayanan meneliti persyaratan dan membuatkan surat keterangan/rekomendasi

Pelayanaan permohonan bagi masyarakat yang tidak mampu yang diperuntukkan untuk bayi (Kartu Indonesia Sehat).

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi BPJS

• Datang Langsung

• Website : http://www.lapor.go.id

• Website resmi dinas : http://dinsos.ponorogo.go.id

• Email: dinsosp3a.po@ponorogo.go.id

• Telepon/Fax : (0352) 485455

• Instagram : sosial.png

• Twitter : @SosialPNG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bayi KIS"