Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Desa (F-2.29).
  2. Keterangan kematian dari dokter/paramedis (jika ada)
  3. Fotocopy KTP-el 2 orang saksi.
  4. Fotocopy KTP-el Pelapor .
  5. Fotocopy KTP-el/KK/Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/ Buku Nikah yang meninggal
  6. Formulir F2.28 (Pelaporan Kematian)
  7. Surat Pernyataan Kebenaran Data Kematian bagi yang tidak memiliki NIK.

  1. Pemohon /keluarga Pelapor datang sendiri, mengambil antrian dengan membawa berkas persyaratan pengajuan lainnya
  2. Mengisi blangko, berkas kelengkapan lainnya.
  3. Mengisi blangko, berkas kelengkapan lainnya.
  4. Petugas meneliti kelengkapan berkas pengajuan Akta Kematian, mengentri data dan cetak blangko pengajuan.
  5. Mengagenda dan Memberikan surat tanda pengambilan akta kepada Pemohon
  6. Persyaratan diverifikasi dan disyahkan Kasi/Kabid.
  7. Petugas mencetak dan mengagenda Kutipan dan Register Akta kematian berdasarkan pengajuan.
  8. Disahkan dan ditandatangani Kepala Dinas.
  9. Distempel dan diserahkan kepada pemohon oleh petugas.

28 menit waktu pelayanan, estimasi produk jadi tergantung situasi dan kondisi

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Kotak saran/aduan, SMS, portal pengaduan dalam wibesite, petugas penerima pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"