Akta Kelahiran

  1. Mengisi balngko F.2-0.1 dari desa / kelurahan
  2. Surat Ket kelahiran dari bidan/Puskesmas /Rumah Sakit/Desa.
  3. Fc. KTP-el orang tua.
  4. Fc. KK orang tua
  5. Fc. Surat Nikah Orang tua
  6. Fc. KTP-el 2 orang Saksi

  1. Pemohon datang mengambil no. antrian.
  2. Menunggu panggilan pelayanan sesuai antrian.
  3. Menyerahkan persyaratan kepada petugas untuk di teliti
  4. Menunggu verifikasi Kasi dan Kabid.
  5. Sudah lengkap di proses, jika belum lengkap pemohon harus melengkapinya terlebih dahulu.
  6. Menunggu proses entry dan percetakan, verifikasi dan pemberian nomor kendali oleh petugas dan penandatanganan Kepala Dinas.
  7. Distempel dan diserahkan kepada pemohon.

26 menit waktu pelayanan, estimasi waktu produk jadi tergantung situasi dan kondisi (1hari)

terlambat > 60 hari denda Rp. 50.000,-.

Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"