Mutasi Siswa/Peserta Didik

No. SK: 188.4/4863/405.07/2021

  1. Surat Permohonan Orang Tua
  2. Surat Kesediaan dari Sekolah yang dituju
  3. Surat Pelepasan dari Sekolah Asal
  4. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan kab/Kot. Sekolah Asal
  5. Raport Asli dan Foto Copy
  6. KTP/KK Alamat Asal
  7. KTP/KK/Surat Domisili dari RT Alamat Tujuan

  1. Prosedur Mutasi Siswa/Peserta Didik Masuk : 1. Pemohon membawa berkas 2. Berkas diverifikasi petugas 3. Petugas membuatkan Surat Rekomendasi untuk dimintakan Legalisasi kepada Kepala Dinas 4. Petugas akan mengarsipkan dan mengagendakan Surat Rekomendasi 5. Surat Rekomendasi di berikan ke Pemohon

Pemohon memasukkan berkas dan di verifikasi petugas, permohonan legalisasi Kepada Kepala Dinas Pendidikan oleh petugas kemudian diagendakan (untuk diberikan ke Pemohon)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pindah Sekolah

Bidang Pembinaan SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Siswa/Peserta Didik"